Selasa, 23 Februari 2010

Keuntungan penerapan GCG dan kerugian pengabaian prinsip GCG


Pada dasarnya esensi good corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui sepervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap shareholders dan pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku (Tri Gunarsih, 2003). Untuk meningkatkan akuntabilitas, antara lain diperlukan auditor, komite audit, serta remunerasi eksekutif. GCG memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
Manfaat GCG ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang dapat menjadi pilar utama pendukung tumbuh kembangnya perusahaan sekaligus pilar pemenang era persaingan global.
Dalam pada itu, bila perbankan mengabaikan prinsip-prinsip GCG itu, bank itu bisa jadi tidak akanmampu bertahan lama dalam persaingan bisnisnya. Karena GCG itu juga menjadi faktor kepercayaan pihak ketiga yang akan bekerja sama menjadi mitra dengan bank.


Dasar hukum penerapan GCG dalam sektor perbankan


Dalam Pasal 33 (4) UUD RI Tahun 1945 menyatakan :
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Rumusan Pasal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat peduli akan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu betapa sangat penting keberadaan bank sebagai alat untuk memperlancar transaksi-transaksi bisnis sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Mengingat betapa pentingnya lembaga perbankan maka pemerintah pada Tahun 1992 mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang sudah tidak dapat lagi mengikuti, baik perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Pada Tahun 1998 kita mengalami krisis dibidang perbankan yang sampai saat ini masih dirasakan imbasnya. Dengan adanya krisis tersebut otomatis perekonomian negara Indonesia juga berubah.
Dengan berubahnya perekonomian dan berbagai masalah dalam perekonomian pemerintah melihat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dianggap tidak lengkap, oleh karena itu pemerintah melakukan perubahan dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Implementasi GCG dalam kegiatan perbankan


Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan konsep GCG dalam perbankan, diantaranya adalah kultur manajemen, akuntansi, dan pengawasan. Sebab, faktor-faktor tersebut nanti-nya dapat mempengaruhi berbagai hal, seperti perlindungan hak stakeholder. Istilah stakeholder dalam perbankan mencakup pemegang saham, manajemen bank, karyawan, dan Investement Account Holder (IAH). Investment Account Holder (IAH) merupakan nasabah atau deposan. Implementasi tata kelola perusahaan secara efektif dalam perbankan memerlukan adanya pemahaman mengenai prinsip-prinsip GCG yang meliputi:
a. Akuntabilitas berarti tuntutan agar manajemen perusahaan memiliki kemampuan answerability, yaitu kemampuan untuk merespon pertanyaan dari stakeholders atas berbagai corporate action yang mereka lakukan.
b. Transparansi berarti ketersediaan informasi yang akurat, relevan dan mudah dimengerti yang dapat diperoleh secara low-cost sehingga stakeholders dapat mengambil keputusan yang tepat. Karena itu, perusahaan perlu meningkatkan kualitas, kuantitas dan frekuensi dari laporan kegiatan perusahaan
c. Responsibility (tanggung jawab), memastikan bahwa bank dikelola secara hati-hati sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan manajemen risiko dan pengendaliaan yang sesuai
d. Independency bertindak hanya untuk kepentingan bank dan tidak dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas yang mengarah pada timbulnya conflict of interest
e. Fairness menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, manajemen dan karyawan bank, nasabah serta stakeholder lainnya